PERTANYAAN :
Bolehkah seorang wanita Muslimah memakai pakaian yang ketat atau pakaian berwarna putih?
JAWABAN :
Seorang wanita Muslimah tidak diperbolehkan menampakkan diri di hadapan kaum laki-laki lain yang bukan mahramnya atau berjalan di jalan raya atau di pasar-pasar dengan pakaian ketat yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhnya dan memalingkan mata orang yang melihatnya. Karena hal itu tidak ubahnya seperti telanjang, menimbulkan fitnah serta mengundang terjadinya kejahatan yang tidak diinginkan. Juga tidak diperbolehkan baginya memakai pakaian berwarna putih, sekiranya pakaian warna putih di negerinya merupakan pakaian khusus kaum lakilaki, karena hal itu dikategorikan sebagai perbuatan menyerupai kaum laki-laki, sedang Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaknat kaum wanita yang menyerupai kaum laki-laki.
______
📚 Al-Lajnah ad-Da’imah, Fatawa al-Mar’ah, hal. 165
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments