Fatwa Tanya Jawab

Hukum Memakai Make Up Bagi Wanita? 

PERTANYAAN :
Apa hukum menggunakan make up pada wajah bagi wanita apabila tidak tampak oleh laki laki ajnabi (non mahrom) dan hanya tampak dihadapan para wanita saja?

JAWABAN :

المكياج إذا كان لا يضر وجهها لا بأس به، لكن تزيله عند الوضوء إذا كان له جسم يمنع الماء، أما إذا كان يضر وجهها يسبب مرض أو بقع سوداء.. أو ما أشبه ذلك فإنها تتركه؛ لأنه حينئذ فيه مضرة، أما إذا كان يجمل وينور ولكن لا يضر فلا بأس .

Make up apabila tidak membahayakan wajahnya maka tidak mengapa menggunakannya. Akan tetapi dia bersihkan ketika hendak berwudhu bila terdapat zat yang menghalangi air. Adapun bila make up tersebut berbahaya bagi wajahnya menyebabkan sakit, bekas hitam atau yang semisalnya maka hendaknya dia tinggalkan karena hal itu bisa membahayakannya.

Namun apabila make up tersebut membuatnya semakin cantik mempesona dan tidak berbahaya maka tidak mengapa.

_____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
  • Fatawa Nur alad Darb 1011
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network