PERTANYAAN :
Apa hukumnya memakai emas sepuhan ?
JAWABAN :
Dihalalkan bagi wanita untuk memakai emas, baik yang sepuhan maupun yang tidak sepuhan, berdasarkan keumuman ayat :
أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
“Dan apakah patut orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (Qs. Az-Zukhruf 18)
📌 Di sini Allah menyebutkan bahwa berhias merupakan tabi’at wanita yang mencakup berhias dengan emas maupun selainnya.
Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa’i dengan sanad jayyid, dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu : Bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mengambil sutera dan memegangnya dengan tangan kanannya, dan mengambil emas serta memegangnya dengan tangan kirinya kemudian beliau bersabda :
“Sesungguhnya kedua barang ini hukumnya haram atas para pria dari umatku”
🔹 Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya, “Dan dihalalkan untuk para wanita umatku”
Juga berdasarkan riwayat Ahmad, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi, yang menshahihkannya, juga diriwayatkan oleh Abu Daud, Hakim dan ia menshahihkannya, diriwayatkan pula oleh Ath-Thabrani yang menshahihkannya, diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dan Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ
“Diharamkan bagi laki-laki dari umatku sutera dan emas, namun dihalalkan bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi 1720)
_____________________________
- Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
- Fatawa Mar’ah, 2 : 87