Fatwa Tanya Jawab

Hukum Memakai Dablah

PERTANYAAN :
Apa hukumnya memakai dablah (semacam cincin) pada tangan kanan bagi laki-laki pelamar dan pada tangan kiri bagi laki-laki yang sudah menikah, dan dablah tersebut tidak terbuat dari emas?

JAWABAN :
Kami tidak mengetahui dasar perbuatan ini di dalam syariat (ajaran) Islam, maka sebaiknya ditinggalkan saja, apakah dablah tersebut terbuat dari perak ataupun lainnya. Akan tetapi apabila terbuat dari emas, maka hukumnya haram bagi .laki-laki, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah melarang laki-laki memakai cincin emas

______

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Fatawa IsIamiyah, Vol. 2 hal. 370

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network