PERTANYAAN :
Apa hukumnya memakai dablah (semacam cincin) pada tangan kanan bagi laki-laki pelamar dan pada tangan kiri bagi laki-laki yang sudah menikah, dan dablah tersebut tidak terbuat dari emas?
JAWABAN :
Kami tidak mengetahui dasar perbuatan ini di dalam syariat (ajaran) Islam, maka sebaiknya ditinggalkan saja, apakah dablah tersebut terbuat dari perak ataupun lainnya. Akan tetapi apabila terbuat dari emas, maka hukumnya haram bagi .laki-laki, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah melarang laki-laki memakai cincin emas
______
? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
? Fatawa IsIamiyah, Vol. 2 hal. 370
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments