PERTANYAAN :
Apa hukum meletakkan dupa (tempat pembakaran) gaharu di depan orang-orang yang shalat di masjid?
JAWABAN :
Tidak apa-apa. Ini tidak termasuk katagori makruh karena perkiblat kepada api sebagaimana yang disebutkan oleh sebagian ahli fiqih. Mereka yang memakruhkan karena seolah-olah menghadap ke arah api, alasannya, karena ini menyerupai kaum majusi yang ibadahnya menyembah api. Perlu diketahui, bahwa kaum majusi itu tidak menyembah api dengan cara seperti shalat. Dari itu, tidak mengapa menempatkan dupa untuk membakar gaharu di depan orang-orang yang shalat. Boleh juga menempatkan penghangat ruangan elektrik di depan shaf, apalagi jika hanya di tempatkan di depan para makmum, bukan di depan imam.
_______
? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
? Kitab Ad-Da’wah (5), (92/89-90)
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments