PERTANYAAN :
Bagaimana hukum Islam tentang orang yang melanggar peraturan lalu lintas, misalnya, melanggar lampu lalu lintas yang sedang menyala merah?
JAWABAN :
Seorang Muslim tidak boleh melanggar aturan-aturan negara dalam tata tertib Jalu lintas karena hal itu bisa menimbulkan bahaya yang besar terhadap dirinya dan orang lain. Karena negara -semoga Allah menunjukinyamenetapkan aturan itu demi kebaikan bersama dan untuk mencegah bahaya agar tidak menimpa kaum Muslimin.
Maka tidak boleh seorang pun melanggarnya. Bagi pihak-pihak berwenang agar menerapkan hukuman terhadap pelanggar dengan suatu hukuman yang membuatnya jera. Karena Allah subhanahu wa ta’ala menertibkan malalui penguasa apa-apa yang tidak diatur oleh al-Our’an. Mayoritas manusia tidak mengindahkan aturan al-Qur’an dan as-Sunnah, tapi mengindahkan peraturan penguasa dengan berbagai
hukuman. Ini karena lemahnya keimanan terhadap Allah dan hari akhir, atau karena tidak adanya keimanan di benak mayoritas mereka, sebagaimana Firman Allah azza wa jalla,
وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ
“Dan sebagian besar manusia tidak akan beriman walaupun kamu sangat menginginkannya” (Qs. Yusuf: 103)
Semoga Allah memberikan petunjuk kepada semuanya.
________
? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
? Fatawa Islamiyah, (46/5306)
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments