Fatwa Tanya Jawab

Hukum Melakukan Shalat Sunnah Saat Iqomat Dikumandangkan?

👤 Syaikh Zaid bin Muhammad Hadiy al-Madkhaly berkata :

Dan sungguh para ulama telah berbeda pendapat tentang masalah ini hingga terdapat banyak pendapat. Yang paling rajih (kuat) menurutku adalah pendapat Ahluz Zhahir dan jumhur salaf, dan ringkasnya adalah: “Bahwa jika seorang yang mengerjakan sholat (sunnah) mendengar muadzin meng-iqomah-i sholat maka tidak boleh baginya untuk masuk ke dalam suatu gerakan dari sholat sunnah, sama saja untuk sunnah yang muakkadah ataupun yang ghoiru-muakkadah, baik di masjid atau di luar masjid.

Dan tiada lain yang wajib baginya adalah mempersiapkan diri untuk menunaikan sholat wajib begitu mendengar iqomah, meluruskan dirinya di dalam shof, dan mulai melakukan takbirotul ihrom mengikuti takbirnya imam secara langsung sebagaimana yang diperintahkan.”

🔴 Maka aku katakan : Ya Allah.. Kecuali jika dia mendengar iqomah (dan sungguh dia telah tenggelam dalam suatu sholat sunnah, terlebih sunnah yang muakkadah) dan dia hampir selesai sholat, maka hendaknya dia menyempurnakannya dengan ringan, segera salam dan masuk ke sholat jama’ah bersama imamnya, dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala :

وَلَا تُبْطِلُوْۤا اَعْمَالَـكُمْ

“Dan janganlah kalian membatalkan amalan-amalan kalian.”(Qs. Muhammad 33)

Wallaahu A’lam.
____________________________

  • al Afnaan an Nadiyah, juz ke2, hal 191 
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network