PERTANYAAN :
Saya bekerja di tempat penyetrikaan pakaian. Terkadang saya harus menyetrika busana wanita dengan model terbuka atau gaun panjang yang juga tidak menutup aurat. Apakah saya berdosa jika tetap melakukannya, dan ikut menanggung dosanya? Ataukah itu tidak menjadi tanggung jawab saya?
JAWABAN :
Apabila persoalannya seperti yang telah Anda sebutkan, maka tidak sepatutnya Anda melakukan laundry pada pakaian tersebut. Sebab, hal itu masuk dalam kategori saling membantu dalam perbuatan dosa dan pelanggaran.
? Allah Ta’ala berfirman :
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
________________
- Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa, Nomor 6007
- http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=5523&PageNo=1&BookID=3