Fatwa Tanya Jawab

Hukum Main Karambol, Catur Dan Main Kartu?

PERTANYAAN :

ما هو حكم لعب الورق والشطرنج والكيرم؟

Apa hukum bermain kartu, catur dan karambol?

JAWABAN :

حكم اللعب بهذه الأشياء المنع؛ لكونها من آلات اللهو الصادة عن ذكر الله وعن الصلاة، وهذا هو المعروف  عند أهل العلم؛ لأنها تشغل وتلهي وتصد عن الخير، وفيها مغالبة قد تفضي إلى شر عظيم بين اللاعبين، وقد تشغلهم عما أوجبه الله عليهم.

Hukum bermain dengan permainan-permainan ini adalah dilarang. Karena permainan ini termasuk alat yang sia-sia, menghalangi dari dzikir kepada Allah dan mengerjakan shalat. Ini merupakan perkara yang sudah diketahui oleh para ulama.

Karena (dalam) berbagai permainan tersebut :
1. Menyibukkan dan menghalangi dari kebaikan.
2. Di samping itu ada upaya untuk mengalahkan lawan yang terkadang menyebabkan keburukan yang besar diantara para pemainnya.
3. Selain itu terkadang permainan-permainan ini menyibukkan mereka dari perkara yang telah Allah wajibkan.

_____________________________

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network