PERTANYAAN :
ما هو حكم لعب الورق والشطرنج والكيرم؟
Apa hukum bermain kartu, catur dan karambol?
JAWABAN :
حكم اللعب بهذه الأشياء المنع؛ لكونها من آلات اللهو الصادة عن ذكر الله وعن الصلاة، وهذا هو المعروف عند أهل العلم؛ لأنها تشغل وتلهي وتصد عن الخير، وفيها مغالبة قد تفضي إلى شر عظيم بين اللاعبين، وقد تشغلهم عما أوجبه الله عليهم.
Hukum bermain dengan permainan-permainan ini adalah dilarang. Karena permainan ini termasuk alat yang sia-sia, menghalangi dari dzikir kepada Allah dan mengerjakan shalat. Ini merupakan perkara yang sudah diketahui oleh para ulama.
Karena (dalam) berbagai permainan tersebut :
1. Menyibukkan dan menghalangi dari kebaikan.
2. Di samping itu ada upaya untuk mengalahkan lawan yang terkadang menyebabkan keburukan yang besar diantara para pemainnya.
3. Selain itu terkadang permainan-permainan ini menyibukkan mereka dari perkara yang telah Allah wajibkan.
_____________________________
- Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
- www.binbaz.org.sa