PERTANYAAN :
Fadhilatusy Syaikh, yang mulia, baru-baru ini terdapat apa yang dinamakan dengan ‘kartu visa’ jenis Emas atau Perak yang dikeluarkan oleh sebagian bank. Kartu ini memiliki nilai seharga antara 350 sampai 450 Riyal pertahun, baik dengan cara meminjam di bank ataupun tidak. Dia memberi batasan harga pada anda tidak boleh lebih dari 20.000 Riyal, anda tetap memiliki jumlah tersebut selama 21 hari tanpa bunga, sebagaimana mereka sebutkan. Dan setelah itu, mulailah diberi bunga. Kami benar-benar bingung mengenai masalah ini. Karenanya, kami mohon yang mulia menjelaskan hukum syari’at tentang hal itu, semoga Allah menjaga anda.
JAWABAN :
Akad dengan kriteria seperti itu tidak boleh hukumnya karena mengandung riba, yaitu harga (nilai tukar) visa tersebut dan arti komitmen terhadap riba bila perlunasannya terlambat.
___
:bust_in_silhouette: Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih al utsaimin rahimahullah tanggal 26-8-1414 H yang beliau tanda tangani