PERTANYAAN :
Apakah boleh seorang Muslim membeli dolar atau selainnya dengan harga yang murah, dan setelah nilai tukarnya naik dia menjualnya lagi?
JAWABAN :
Hal itu tidak apa-apa, yakni bila seseorang membeli dolar atau mata uang lainnya lalu menyimpannya kemudian menjualnya lagi bila nilai tukarnya naik, tidak apa-apa asalkan dia membelinya dari tangan ke tangan (diserah terimakan secara langsung), buka secara Nasi’ah (tempo). Membeli dolar dengan Riyal Saudi atau dinar Irak haruslah dari tangan ke tangan, ketentuan pada mata uang ini sama dengan membeli emas dengan perak yang harus dari tangan ke tangan, Wallahul Musta’an.
____
:bust_in_silhouette: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
:books: Fatawa Islamiyyah, jilid. 11, hal. 364