Home / Fatwa / Hukum Diyat (Denda Pembunuhan)

Hukum Diyat (Denda Pembunuhan)

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Tradisi di desa kami (Daramah), yaitu Bani Basyar Oahthan Selatan, jika seseorang terbunuh, maka diyat (denda pembunuhan) nya dibagikan sebagai berikut: sepertiga untuk ahli waris: sepertiga untuk kerabat dan sepertiga untuk keperluan umum mereka. Kami mohon jawaban, apakah hal ini boleh atau tidak?

JAWABAN :
Pembagian diyat sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan adalah tidak boleh. Hukum syar’inya adalah dibagikan setelah dilunasinya hutang-hutang, jika yang terbunuh itu berhutang dan setelah dipenuhinya wasiat, jika ia berwasiat. Jika seluruh ahli waris atau sebagian mereka merelakan diyat diberikan kepada kerabat atau untuk lembaga amal umum, yaitu setelah dipenuhinya hutang dan wasiat, maka itu dibolehkan, bahkan termasuk kebaikan, hanya saja yang boleh melakukan itu hanyalah orang yang sudah baligh dan normal.

______

? Fatawa Lajnah Da’imah, juz 16, no. 4912

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama