PERTANYAAN :
Apa hukum berbuat curang (menyontek) ketika ujian? Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi mereka malah mengatakan, “Ini tidak apa-apa.”
JAWABAN :
Curang dalam ujian, ibadah atau muamalah hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” (HR. Muslim no. 101)
Di samping itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak mudharat baik di dunia maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan saling mengingatkan untuk merunggalkannya.
__
? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
? Al-Fatawa, Kitab ad-Da’wah, hal. 157
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments