Fatwa Tanya Jawab

Hukum Campur Baurnya Wanita Dengan Pria Di Tempat Kerja

PERTANYAAN :
Apa hukumnya orang yang mengatakan bahwa campur baurnya wanita dengan laki-laki ditempat kerja tidak apa-apa. Alasannya, karena itu bukan khulwah (bersepi-sepian). Kami mohon penjelasan dengan dalilnya. Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.

JAWABAN :
Kami katakan, bahwa campur baurnya wanita dengan laki-laki ditempat kerja adalah fitnah yang besar, tidak ada yang mengetahuinya kecuali yang mendengarnya dari bangsa-bangsa yang kaum laki-lakinya bercampur dengan kaum wanitanya, fitnah-fitnah apa saja yang terjadi. Karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُ صُفُوْفِ الٔمَرْأَةِ آخِرُه‍َا وَشَرُّه‍َا أَوَّلُه‍َا

“Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir (paling belakang) dan seburuk-buruknya adalah yang pertama (paling depan)” (HR. Muslim)

Padahal mereka itu sedang melaksanakan ibadah yang sama, yaitu shalat, namun Nabi shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan berjauhannya kaum wanita dengan kaum laki-laki, sehingga beliau menyatakan bahwa shaf wanita yang paling belakang itulah yang paling baik (kerena paling jauh dari kaum laki-laki). Ini dalil yang menunjukkan bahwa agama Islam sangat menekankan berjauhan kaum wanita dengan kaum laki-laki

__________

? fatwa Syaikh Muhammad bin shalih al Utsaimin rahimahullah

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network