PERTANYAAN :
ﻣﺎ ﻫﻮ ﺣﻜﻢ اﻟﻜﻼﻡ؛ ﻛﻼﻡ اﻟﺸﺨﺺ ﺩاﺧﻞ اﻟﺤﻤﺎﻡ ﻓﻲ ﺑﻴﺖ اﻟﺨﻼء؟
Apa hukumnya berbicara di kamar mandi yang ada wc nya?
JAWABAN :
ﺇﺫا ﺩﻋﺖ اﻟﺤﺎﺟﺔ ﺇﻟﻴﻪ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﺗﺪﻉ اﻟﺤﺎﺟﺔ ﻓﺘﺮﻛﻪ ﺃﻭﻟﻰ، ﻓﺈﺫا ﺩﻋﺖ اﻟﺤﺎﺟﺔ ﺃﻥ ﻳﻨﺒﻪ ﺃﺣﺪا، ﺃﻭ ﻳﻘﻮﻝ: اﻓﻌﻠﻮا ﻛﺬا ﻟﺤﺎﺟﺔ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ.
Jika memang pembicaraan tersebut diperlukan, maka tidak mengapa. Namun bila tidak ada keperluannya, maka yang lebih utama adalah ditinggalkan. NAMUN jika kondisi menuntut untuk memperingatkan seseorang atau mengatakan “lakukanlah demikian” karena ada kebutuhan maka tidak mengapa.
_______________________
- Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
- Fatawa Nur ‘ala Darb 5/32