PERTANYAAN :
Saya mempunyai dua pekerja, satu seorang Muslim dan satu lagi kafir, keduanya sama-sama profesional dalam bekerja. Saya dia minta untuk mengevaluasi pekerjaan mereka, bolehkah saya meremehkan haknya yang kafir karena alasan agama?
JAWABAN :
Yang wajib adalah bersikap adil antara keduanya, tapi seharusnya pula menghindari orang-orang kafir walaupun lebih bersemangat, karena seorang Muslim itu lebih berkah walaupun kemampuannya kurang, apalagi jika kemampuannya sama. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau berwasiat untuk mengeluarkan orang-orang kafir dari Jazirah Arab ini dan tidak ada agama lain selain Islam (Lihat: al-Muwaththa’ karya Imam Malik 2/892, 893; Muslim, kitab al-Jihad, no. 1767; al-Bukhari, kitab al-Jihad, no. 2053, kitab al-Washiyah, no. 1637
Hanya Allah-lah sumber keberhasilan.
____
? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
? Majalah al-Buhuts, hal. 27
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments