PERTANYAAN :
Apakah berpoligami itu mubah di dalan Islam ataukah sunnah?
JAWABAN :
Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena FirmanNya,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (Qs. An-Nisa: 3)
Dan praktek Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam itu sendiri, dimana beliau mengawini 9 wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi umat ini. Yang demikian itu (9 isteri) adalah khusus bagi baliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari 4 isteri.
Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Umat Islam secara keseluruhan.
Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak tunduknya pandangan (ghadhdhul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para isteri dan melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.
Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu isteri saja, karena Allah berfirman,
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” (Qs. An-Nisa’: 3)
Semoga Allah memberi taufik kepada segenap kaum Muslimin menuju apa Yang menjadi kemaslahatan dan keselamatan bagi mereka di dunia dan akhirat.
____
? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
? Majalah al-Balagh, edisi, 1028
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments