Hukum Berpindah Tempat Setelah Shalat Wajib Untuk Melaksanakan Shalat Sunnah?

PERTANYAAN :

Apakah ada keterangan dalil yang menunjukkannya tentang anjuran berpindah tempat untuk melaksanakan shalat sunnah setelah shalat wajib


JAWABAN :

Yang saya ketahui tidak ada hadits shahih yang menjelaskan tentang masalah itu.

Namun dulu Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma dan banyak dari kalangan ‘ulama Salaf melakukan hal itu. Sehingga masalah ini bersifat longgar. Alhamdulillah. 

Dalam masalah ini terdapat sebuah hadits yang lemah, diriwayatkan oleh Abu Dawud Rahimahullah. Namun itu ditopang oleh perbuatan shahabat Ibnu ‘Umar dan oleh para Salafush Shalih yang melakukan perbuatan tersebut. Wallahu Waliyyu at-Taufiq.

_________________________

  • Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
  • Majmu Fatawa Ibn Baz : 25/166

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *