Fatwa Tanya Jawab

Hukum Berpakaian Tapi Telanjang

PERTANYAAN :
Apakah makna dari sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Berpakaian tapi telanjang?”

JAWABAN :
Adapun makna sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Berpakaian tapi telanjang,” yakni wanita-wanita tersebut memakai pakaian, akan tetapi pakaian mereka tidak tertutup rapat (menutup seluruh tubuhnya atau auratnya).

Para ulama berpendapat bahwa di antara yang termasuk berpakaian tapi telanjang, yaitu pakian tipis, terlihat kulit yang terbungkus di belakangnya, sehingga secara lahiriyah pemakainya terlihat berpakaian, tetapi pada hakikatnya telanjang. Juga termasuk pakaian yang tebal, tetapi pendek (mini), pakaian yang ketat yang menempel pada kulit dan memperlihatkan lekuk tubuh pemakainya, sehingga seakan-akan tidak berpakaian. Semua pakaian tersebut termasuk jenis pakaian telanjang. Makna tersebut, jika yang dimaksud adalah pakaian transparan dalam pengertian inderawi. Sedangkan jika yang dimaksud adalah pakaian transparan

dalam pengertian maknawi, maka yang dimaksud dengan pakaian adalah memelihara kesucian diri dan rasa malu. Kemudian yang dimaksud dengan telanjang adalah menganggap sepele perbuatan dosa dan memperlihatkan aib kepada orang lain. Dengan demikian dilihat dari satu sisi wanita-wanita tersebut berpakaian, tetapi dilihat dari sisi lain mereka telanjang.

___________

👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

📚 Majmu’ Durus Fatawa al-Hararn al Makki Juz 3, hal. 219

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network