Home / Fatwa / Hukum Berpakaian Tapi Telanjang

Hukum Berpakaian Tapi Telanjang

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :
Apakah makna dari sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Berpakaian tapi telanjang?”

JAWABAN :
Adapun makna sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Berpakaian tapi telanjang,” yakni wanita-wanita tersebut memakai pakaian, akan tetapi pakaian mereka tidak tertutup rapat (menutup seluruh tubuhnya atau auratnya).

Para ulama berpendapat bahwa di antara yang termasuk berpakaian tapi telanjang, yaitu pakian tipis, terlihat kulit yang terbungkus di belakangnya, sehingga secara lahiriyah pemakainya terlihat berpakaian, tetapi pada hakikatnya telanjang. Juga termasuk pakaian yang tebal, tetapi pendek (mini), pakaian yang ketat yang menempel pada kulit dan memperlihatkan lekuk tubuh pemakainya, sehingga seakan-akan tidak berpakaian. Semua pakaian tersebut termasuk jenis pakaian telanjang. Makna tersebut, jika yang dimaksud adalah pakaian transparan dalam pengertian inderawi. Sedangkan jika yang dimaksud adalah pakaian transparan

dalam pengertian maknawi, maka yang dimaksud dengan pakaian adalah memelihara kesucian diri dan rasa malu. Kemudian yang dimaksud dengan telanjang adalah menganggap sepele perbuatan dosa dan memperlihatkan aib kepada orang lain. Dengan demikian dilihat dari satu sisi wanita-wanita tersebut berpakaian, tetapi dilihat dari sisi lain mereka telanjang.

___________

👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

📚 Majmu’ Durus Fatawa al-Hararn al Makki Juz 3, hal. 219

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama