Fatwa Tanya Jawab

Hukum Berobat Sebelum Terjangkiti Penyakit?

PERTANYAAN :

هو الحكم في التداوي قبل وقوع الداء كالتطعيم؟

Apa hukum pengobatan sebelum terjangkiti penyakit seperti imunisasi?

JAWABAN :

لا بأس بالتداوي إذا خشي وقوع الداء لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى من وقوع الداء بسببها فلا بأس بتعاطي الدواء لدفع البلاء الذي يخشى منه لقول النبي صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح: «من تصبح بسبع تمرات من تمر المدينة لم يضره سحر ولا سم » وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه فهكذا إذا خشي من مرض وطعم ضد الوباء الواقع في البلد أو في أي مكان لا بأس بذلك من باب الدفاع، كما يعالج المرض النازل، يعالج بالدواء المرض الذي يخشى منه.

Tidak mengapa berobat dengan cara seperti itu (imunisasi) jika dikhawatirkan akan terjangkiti penyakit karena adanya wabah atau sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam dalam hadis yang shahih : “Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun.”

Ini termasuk tindakan pencegahan terhadap penyakit sebelum terjangkiti. Demikian juga jika dikhawatirkan munculnya suatu penyakit dan dilakukan imunisasi untuk mencegah penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka tidak masalah.

Karena hal tersebut termasuk tindakan preventif. Sebagaimana penyakit yang terlanjur menjangkiti diobati maka demikian halnya penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.

______________________________

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network