Fatwa Tanya Jawab

Hukum Berdakwah Dan Keutamaannya

PERTANYAAN :
Kami mohon kiranya Syaikh berkenan menerangkan tentang hukum berdakwah dan keutamaannya?

JAWABAN :
Hukumnya, telah ditunjukkan oleh al-Kitab dan as-Sunnah tentang wajibnya berdakwah mengajak manusia ke jalan Allah azza wa jalla, yaitu bahwa berdakwah termasuk kewajiban. Dalilnya sangat banyak, di antaranya, Firman Allah,

وَلْتَكُ‍‍نْ مِّ‍‍‍‍نْكُ‍‍مْ أُمَّ‍‍ةٌ يَّ‍‍‍‍دْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُ‍‍نْكَ‍‍رِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (Qs. Ali Imran:104)

ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُ‍‍مْ بِ‍‍الَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (Qs. An-Nahl: 125)

وَادْعُ إِلَىٰ رَبِّكَ وَلَا تَكُونَ‍‍نَّ مِنَ الْمُشْرِكِينَ

“Dan serulah mereka kepada (jalan) Tuhanmu, dan janganlah sekali-sekali kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (Qs. Al-Qashash: 87)

قُلْ هَٰذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي

“Katakanlah, ‘Inilah jalan (agama)ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata” (Qs. Yusuf: 108)

Allah subhanahu wa ta’ala menjelaskan, bahwa para pengikut Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah para dai dan para pemilik ilmu yang mapan. Dan yang wajib sebagaimana yang diketahui, adalah mengikutinya dan menempuh cara yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

لَقَ‍‍دْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّ‍‍مَ‍‍نْ كَ‍‍انَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (Qs. Al-Ahzab: 21)

Para ulama menjelaskan, bahwa mengajak manusia kejalan Allah azza wa jalla hukumnya fardhu kifayah di negeri-negeri atau wilayah-wilayah yang sudah ada para dainya yang melaksanakannya. Jadi setiap negeri dan setiap wilayah memerlukan dakwah dan aktifitasnya, maka hukumnya fardhu kifayah jika telah ada orang yang mencukupi pelaksanaannya sehingga menggugurkan kewajiban ini terhadap yang lainnya dan hanya berhukum sunnah muakkadah dan sebagai suati amalan yang agung.

Jika suatu negeri atau suatu wilayah tertentu tidak ada yang melaksanakan dakwah dengan sempurna, semuanya berdosa, dan wajib atas semuanya, yaitu atas setiap orang untuk melaksanakan dakwah sesuai dengan kesanggupan dan kemampuannya. Adapun secara nasional, wajib adanya segolongan yang konsisten melaksanakan dakwah di seluruh penjuru negeri dengan menyampaikan risalah-risalah Allah dan menjelaskan perintah-perintah Allah azza wa jalla dengan berbagai cara yang bisa dilakukan, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun mengutus para dai dan berkirim surat kepada para pembesar dan para raja untuk mengajak mereka kejalan Allah azza wa jalla.

__________

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Majalah al-Buhuts al-Islamiyyah, edisi 40, hal 135-136

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network