PERTANYAAN :
Apa hukum membeli valuta (mata uang) dan menjualnya ketika nilai tukatnya naik? Kami mohon pencerahan, semoga Allah membalas kebaikan anda
JAWABAN :
Transaksi jual-beli valuta disebut dengan Sharf (Change/penukaran) dan sharf ini harus ada at-Thaqabudh (barang masih dipegang) saat di majelis akad. Bila at-Thaqabudh ini telah terjadi di majelis akad maka hal itu tidak apa-apa hukumnya. Dalam arti, bahwa jika seseorang menukar mata uang Riyal Saudi dengan Dolar Amerika, maka hal itu tidak apa-apa sekalipun ia ingin mendapatkan keuntungan nantinya akan tetapi dengan syarat dia mengambil dolar yang dibeli dan memberikan Riyal Saudi yang dijual.
Sedangkan bila tanpa at-Thaqabudh, maka hal ini tidak sah dan termasuk ke dalam riba Nasi’ah.
_____
:bust_in_silhouette: Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin rahimahullah
:books: Kitab ad-Da’wah, edisi V, jilid. 11, hal. 40