Fatwa Tanya Jawab

Hukum Berbicara Dengan Calon Istri Lewat Telepon

PERTANYAAN :
Laki-laki berbicara kepada perempuan yang dilamarnya melalui telepon, apakah boleh secara syar’i ataukah tidak?

JAWABAN :
Laki-laki berbicara kepada perempuan yang dilamarnya hukumnya boleh-boleh saja setelah lamarannya disetujuinya, sedangkan pembicaraan dimaksudkan untuk saling memahami, sebatas keperluan dan tidak mengandung unsur fitnah. Namun jika hal itu dilakukan melalui walinya adalah lebih baik dan lebih terpelihara dari sesuatu yang meragukan.

Adapun pembicaraan melalui telepon yang terjadi antara lakilaki dengan perempuan dan antara pemuda dengan pemudi yang belum terjadi khitbah (lamaran) di antara mereka, yang dilakukan untuk saling kenal (sebagaimana mereka sebutkan), adalah perbuatan munkar dan diharamkan, dapat mengundang fitnah dan terjerumus ke dalam perbuatan keji (zina).

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَ‍‍طْ‍‍مَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّ‍‍عْرُوفًا

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik” (Qs. Al-Ahzab: 32)

Oleh karena itu, seorang perempuan tidak boleh berbicara kepada seorang lelaki asing (bukan muhrimnya) kecuali bila terpaksa dan itupun dengan perkataan yang ma’ruf tidak ada unsur fitnahnya dan tidak mengundang keraguan.

Para ulama telah menegaskan bahwasanya perempuan yang sedang berihram boleh bertalbiyah namun tidak boleh menyaringkan suaranya.

Di dalam hadits disebutkan,

إِنَّمَا التَّصْفِيْقُِ لِلنَّاسِ، مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاَتِهِ فَلْيَقُلْ: سُبْحَانَ اللهِ

“Sesungguhnya bertepuk tangan itu milik perempuan. Maka barangsiapa yang di dalam shalatnya merasa ada kesalahan maka hendaknya mengatakan, ‘Subhanallah’ ” (HR. Bukhari dan Muslim)

Semua keterangan di atas menunjukkan bahwasanya perempuan tidak memperdengarkan suaranya kepada laki-laki kecuali pada kondisi-kondisi yang diperlukan untuk berbicara kepada mereka dengan tetap menjaga rasa malu dan kesopanan.

________

? Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan

? al-Muntaga, jilid 2, hal, 163-104

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network