Fatwa Tanya Jawab

Hukum Bekerja Di Bank Dan Transaksi Yang Ada Didalamnya

PERTANYAAN :
Apakah gaji-gaji yang diterima oleh para pegawai bank-bank secara umum, dan ‘Arabic Bank’ secara khusus halal atau haram? Mengingat, saya telah mendengar bahwa ia haram hukumnya karena semua bank tersebut bertransaksi dengan riba pada sebagian operasionalnya. saya mohon diberikan penjelasan sebab saya ingin bekerja di salah satu bank-bank tersebut

JAWABAN :
Tidak boleh bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba karena hal itu berarti membantu mereka di dalam melakukan dosa dan عُدْوَانٌ (pelanggaran). Sementara Allah telah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّ‍‍قْ‍‍وَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُ‍‍دْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (Qs. Al-Ma’idah: 2)

Dan terdapat pula hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam secara shahih bahwasannya,

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ -صلى الله عليه و سلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُؤَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاه‍ِدَيْهِ وَقَالَ: ه‍ُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu alaihiwasallam telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, Mereka itu sama saja” (HR. Muslim)

__________

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Kitabud Da’wah, Juz.1, Hal.142

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network