PERTANYAAN:
Seorang banyak bersumpah atas nama Allah yang Maha agung dalam banyak kondis, sumpah tersebut terucap secara spontan namun dia tidak dalam kondisi benar (jujur) dan pada sebagian kondisi yang lain, dia bersumpah dalam kondisi benar. Apakah wajib membayar kafarat dalam kedua kondisi ini?
JAWABAN :
Sumpah atas nama Allah wajib dihormati dan diagungkan dan janganlah seorang Muslim bersumph kecuali dia dalam keadaan benar serta janganlah dia bersumpah kecuali dipaksa oleh keadaan (ada keperluan). Banyak bersumpah menunjukkan sikap menyepelekan sumpah tersebut, padahal Allah berfirman,
وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَّهِينٍ
“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina.” (Qs. Al-Qolam: 10).
Dan sumpah wajib bagi pelakunya membayar kafarat adalah sumpah yang memang dimaksudkan padanya untuk melakukan suatu hal yang akan datang dan memungkinkan sebagaimana Firman Allah Subahanahu wa ta’ala,
وَلَٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ
“Tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin.” (Qs. Al-Ma’idah: 89).
____
? Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan
? Kitab ad-Dawah, vol.7