PERTANYAAN :
Apa hukum laki-laki yang melarang isterinya berkunjung ke rumah keluarganya jika memang keluarganya itu selalu menyebarkan konflik dan ikut campur dalam kehidupan rumah tangganya? Apa pula batas minimal yang dituntut dari seorang isteri dalam bersilaturrahmi dengan keluarganya. Apakah cukup dengan surat dan pem. bicaraan lewat telepon saja?
JAWABAN :
Benar. Seorang laki-laki berhak melarang isterinya berkunjung ke rumah keluarganya jika kunjungan tersebut merusak agamanya dan menimbulkan kerusakan pada hak suaminya. Karena mencegahnya berarti tindakan preventif terhadap hal-hal yang bisa merusak di samping masih ada cara lain bagi si isteri untuk menghubungi keluarganya selain dengan berkunjung ke rumah mereka, yaitu dengan mengirim surat atau berbicara lewat telepon jika itu tidak menimbul-kan kekhawatiran lain, berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta’ala,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (Qs. At-Taghabun: 16)
Ada ancaman keras terhadap orang yang berusaha merusak pandangan seorang isteri terhadap suaminya dan membuat si isteri berfikiran buruk terhadap suaminya. Disebutkan dalam sebuah hadits,
لَيْسَ مِنَّ مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا
“Bukanlah dari golongan kami orang yang suka membual kepada seorang wanita tentang keburukan-keburukan suaminya”
Maksudnya adalah merusak perilakunya terhadap suaminya dan menyebabkannya berbuat nusyuz terhadapnya. Yang wajib atas keluarga si isteri adalah memelihara kedamaian antara mereka berdua, karena hal itu merupakan kemaslahatannya dan kemaslahatan mereka juga
_______
? Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al- Fauzan
? Kitab ad- Da’wah (7), hal. 156
Artikel Terkait
Fatwa
Tanya Jawab
Meninggalkan Kantor 10 Menit Sebelum Habis Jam Kerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments
Fatwa
Tanya Jawab
Hukum Mengambil Gaji Lembur Tanpa Bekerja
- BY Tim Shahihfiqih
- 16 November 2016
- 0 Comments