PERTANYAAN :
Bolehkah mengeluarkan uang sebagai ganti dari akikah?
JAWABAN :
يعق عن الذكر شاتان، وعن الأنثى شاة، ولا يجزئ دفع الفلوس ونحوها.
“Anak laki-laki diakikahi dengan dua kambing sedangkan anak perempuan diakikahi dengan satu kambing. Maka tidak sah mengganti akikah itu dengan uang atau yang semisalnya.”
__________________________
- Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta 11/44