Fatwa Nasehat Ulama

Hukum Anak Kecil Lewat Di Depan Orang Shalat?

PERTANYAAN :

– ما حكم مرور الصبي أو الطفل الذي يبلغ من العمر سنتين من أمام المُصلِّي وهل يلزم دفعه وعدم السماح له بذلك‏؟‏

Bagaimana hukum lewatnya anak kecil usia dua tahun di hadapan orang shalat. Apakah tetap harus dicegah dan tidak dibiarkan lewat?

JAWABAN :

نعم لا يجوز ترك الطفل يمر بين يدي المصلي والطفل لا يأثم بهذا، لأنه غير مكلف‏.‏ لكن من جانب المصلي يأثم إذا أمكنه من ذلك وهو يقدر على منعه؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر برد المار بين يدي المصلي ‏ 

Tidak boleh membiarkan anak kecil lewat di depan orang shalat dan anak kecil tersebut tidak berdosa karenanya karena dia belum mukallaf (terbebani hukum). 
Namun bagi orang yang shalat berdosa jika memungkinkan dan mampu melakukannya. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencegah siapapun yang lewat di depan orang shalat.

_____________________

  • Syaikh Shalih bin fauzan al-Fauzan hafizhahullah
  • al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan 40
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network