Fatwa Tanya Jawab

​Hukum Akad Nikah Melalui Telepon 

PERTANYAAN :

Apa hukum melakukan aqad nikah via telepon?

 

JAWABAN :

ينبغي ألا يعتمد في عقود النكاح في الإيجاب والقبول والتوكيل على المحادثات التليفونية؛ تحقيقًا لمقاصد الشريعة، ومزيد عناية في حفظ الفروج والأعراض حتى لا يعبث أهل الأهواء ومَن تحدثهم أنفسهم بالغش والخداع ،وبالله التوفيق

Sepatutnya untuk tidak melakukan akad pernikahan berupa ijab, qabul, dan perwakilan melalui percakapan telepon.

📌 Demi mewujudkan maqashid (maksud dan tujuan) syariat dan memberikan perhatian yang lebih dalam hal menjaga kemaluan dan kehormatan sehingga para pengekor hawa nafsu dan orang-orang yang berniat untuk melakukan penipuan dan kecurangan tidak bisa bermain-main dalam hal ini.

Wabillahittaufiik
____________________________

  • Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta’ 1216, jilid18, hal 91
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network