PERTANYAAN :
Ada seseorang yang sedang melaksanakan Shalat Dzuhur dan sapu tangannya jatuh dalam keadaan ia berdiri. Maka ia pun merunduk untuk mengambil sapu tangannya. Apakah sholatnya batal disebabkan perbuatan tersebut?
JAWABAN :
نعم تبطل صلاته بهذه الحركة؛ لأنه إذا ركع انحنى حتى وصل إلى حد الركوع فقد زاد ركوعاً، لكن إن كان جاهلاً فلا شيء عليه؛ لعموم قوله تعالى:
Ya benar, sholatnya batal disebabkan perbuatan tersebut. Karena apabila ia merundukkan badannya sampai batasan ruku’ berarti ia telah menambah satu ruku’. NAMUN jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka tidak mengapa berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala :
رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Robb kami,jangan Engkau hukum kami apabila kami lupa atau tersalahkan.” (Qs. Al Baqarah 286)
__________________________
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
- Al-Liqo’ asy-Syahry, 37