PERTANYAAN :
Pernah suatu hari saya puasa qodho dan sehabis shalat dhuhur saya merasakan lapar sehingga saya pun makan dan minum dengan sengaja bukan karena lupa atau tidak tahu hukumnya. Maka apa hukum perbuatan saya ini, dan apa yang harus saya lakukan
JAWABAN :
اﻟﻮاﺟﺐ ﻋﻠﻴﻚ ﺇﻛﻤﺎﻝ اﻟﺼﻴﺎﻡ، ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ اﻹﻓﻄﺎﺭ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ اﻟﺼﻮﻡ ﻓﺮﻳﻀﺔ ﻛﻘﻀﺎء ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﺻﻮﻡ اﻟﻨﺬﺭ، ﻭﻋﻠﻴﻚ اﻟﺘﻮﺑﺔ ﻣﻤﺎ ﻓﻌﻠﺖ، ﻭﻣﻦ ﺗﺎﺏ ﺗﺎﺏ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
“Engkau wajib menyempurnakan puasa tersebut, dan tidak boleh membatalkannya jika puasa tersebut adalah puasa wajib. Seperti qodho romadhon dan puasa nadzar. Dan wajib bagimu bertaubat dari apa yang telah engkau lakukan. Barang siapa yang bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya.”
____________________________
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu ta’ala
- Majmu’ al-Fatawa, 15/355