PERTANYAAN :
Apakah seseorang harus mengulangi wudhunya setelah mandi janabah?
JAWABAN :
لا يعيد الوضوء ما دام قد تمضمض واستنشق وعم بدنه للغسل فلا وضوء عليه؛ لقول الله تبارك وتعالى: ﴿وإن كنتم جنباً فاطهروا﴾، وهو يكفي؛ لأن الآية في سياق القيام إلى الصلاة: ﴿يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق﴾ إلى قوله﴿وإن كنتم جنباً فاطهروا﴾، فدل ذلك على أن تطهر الجنب أي غسله جميع بدنه كافٍ في رفع الجنابة.
Dia tidak perlu mengulangi wudhunya selama dia telah :
? Berkumur-kumur.
? Menghirup air ke hidung.
? Dan meratakan penyucian seluruh bagian tubuhnya.
Maka tidak ada kewajiban berwudhu baginya. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala : “Jika kalian junub maka bersucilah.”
Dan ini sudah mencukupi karena konteks ayat ini berkenaan dengan pelaksanaan shalat, yaitu firman-Nya : “Wahai orang-orang yang beriman jika kalian hendak mengerjakan shalat maka cucilah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku.”
Sampai firmanNya : “Dan jika kalian junub maka bersucilah”
Ayat ini menunjukkan bersucinya orang junub yaitu penyuciannya terhadap seluruh tubuhnya sudah cukup untuk mengangkat janabah.
____________________________
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
- Fatawa Nur ‘alad Darb, Nomor kaset : 353