PERTANYAAN :
Seorang wanita mengalami haid sesaat saja setelah matahari terbenam, apakah puasanya sah?
JAWABAN :
“Puasa wanita tersebut dianggap sah, walaupun dia merasakan tanda-tanda haid sebelum matahari terbenam, baik nyeri atau pusing. Akan tetapi, jika dia tidak melihat ada darah yang keluar kecuali setelah matahari terbenam, maka puasanya sah. Karena yang dianggap membatalkan puasa adalah keluarnya darah haid sebelum matahari terbenam, baukan merasakan tanda-tandanya saja, akan tetapi keluarnya darah secara langsung. Wallahu a’lam.
__________________________
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
- Majmu Fatawa,19/270