Fatwa Tanya Jawab

Menipu Dalam Jual-beli Emas

PERTANYAAN :

Apa hukumnya bagi sebagian para pemilik toko emas yang membeli emas bekas dalam kondisi yang masih bersih (bagus) kemudian menawarkan kepada para calon pembeli dengan harga baru? Dan apakah diperbolehkan perbuatan tersebut? Dan wajibkah baginya untuk memberi tahukan kepada para calon pembeli bahwa emas yang dijualnya adalah barang bekas maupun tidak? Dan sebagaimana diketahui bahwa sebagian pembeli tidak mempertanyakan apakah emas yang dijual baru ataukah bukan?


JAWABAN :

Wajib untuk menasihati bagi siapa saja yang melakukan perbuatan tersebut, dan untuk mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri, dan sebagaimana diketahui bahwa sekiranya seseorang menjual sesuatu kepada anda barang yang telah dipakai walaupun baru sebentar yang hampir tidak berpengaruh atas barangnya, dan orang tersebut menjual kepada anda harga yang baru, maka jelas anda akan menganggap tindakan tersebut termasuk keculasan dan penipuan, dan jika anda tidak suka bila orang lain memperlakukan anda dengan tindakan tersebut, maka bagaimana anda akan melakukannya kepada orang lain? Maka dari itulah tidak dibolehkan bagi seseorang untuk melakukan perbuatan tersebut sehingga jelas bagi pembeli mengatakan kepada mereka : “sesungguhnya emas ini telah dipakai sebentar” atau dengan pernyataan yang sejenis.

_____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 2 : 731, 732

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network