Home / Fatwa / Menipu Dalam Jual-beli Emas

Menipu Dalam Jual-beli Emas

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :

Apa hukumnya bagi sebagian para pemilik toko emas yang membeli emas bekas dalam kondisi yang masih bersih (bagus) kemudian menawarkan kepada para calon pembeli dengan harga baru? Dan apakah diperbolehkan perbuatan tersebut? Dan wajibkah baginya untuk memberi tahukan kepada para calon pembeli bahwa emas yang dijualnya adalah barang bekas maupun tidak? Dan sebagaimana diketahui bahwa sebagian pembeli tidak mempertanyakan apakah emas yang dijual baru ataukah bukan?


JAWABAN :

Wajib untuk menasihati bagi siapa saja yang melakukan perbuatan tersebut, dan untuk mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri, dan sebagaimana diketahui bahwa sekiranya seseorang menjual sesuatu kepada anda barang yang telah dipakai walaupun baru sebentar yang hampir tidak berpengaruh atas barangnya, dan orang tersebut menjual kepada anda harga yang baru, maka jelas anda akan menganggap tindakan tersebut termasuk keculasan dan penipuan, dan jika anda tidak suka bila orang lain memperlakukan anda dengan tindakan tersebut, maka bagaimana anda akan melakukannya kepada orang lain? Maka dari itulah tidak dibolehkan bagi seseorang untuk melakukan perbuatan tersebut sehingga jelas bagi pembeli mengatakan kepada mereka : “sesungguhnya emas ini telah dipakai sebentar” atau dengan pernyataan yang sejenis.

_____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, 2 : 731, 732

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Adab Ketika Meminum Air Zam-Zam

ADAB KETIKA MINUM ZAM-ZAM1. Menghadap kekiblat2. Meminum dalam tiga nafas, dan dan melepas mulut dari …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama