Fatwa Tanya Jawab

Mendakwahi Orang Nasrani, Bolehkah Memberinya Al-qur’an?

PERTANYAAN:

Jika seorang Nasrani meminta al-qur’an, Bolehkah saya memberinya?

 

JAWABAN:

Tidak boleh, tapi bacakan dan perdengarkan al-Qur’an itu kepadanya, anda mengajaknya ke jalan Allah dan mendoakannya agar memperoleh hidayah, hal ini berdasarkan Firman Allah di dalam KitabNya yang mulia,

وَإِنْ أَحَدٌ مِّ‍‍نَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُ‍‍مَّ أَبْ‍‍لِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّ‍‍هُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْلَمُونَ

“Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (Qs. At-Taubah: 6)

Nabi shallallahu alaihi wasallam telah melarang pergi membawa al-Qu’an ke negeri musuh karena khawatir direbut oleh musuh. (Al-Bukhari meriwayatkan yang semakna itu dalam al-jihad, no. 2990; Muslim dalam al-Imarah, no. 1869)

Hal ini menunjukkan, bahwa orang kafir tidak boleh diberi mushaf al-Qur’an, karena khawatir akan menghinakan atau menyia-nyiakannya. Yang perlu dilakukan adalah mengajarkan dam membacakan padanya, mengarahkan dan mendoakannya, jika ia mau memeluk islam, boleh diberikan mushaf. Namun demikian boleh diberikan kepadanya kitab-kitab tafsir atau kitab-kitab hadits jika diharapkan bisa bermanfaat, dan boleh juga mushaf terjemahan.

____________________

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

• Majmu’ Fatawa wa maqalat Mutanawwi’ah (6/372-373).

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network