Fatwa Tanya Jawab

Mencium Putri Sendiri

PERTANYAAN :
Bolehkah seorang laki-laki mencium putrinya yang sudah besar dan sudah baligh, baik itu sudah menikah ataupun belum, baik itu pada pipinya, bibirnya maupun lainnya. Bagaimana hukumnya?

JAWABAN :
Tidak apa-apa seorang mencium putrinya yang sudah besar maupun yang masih kecil tanpa syahwat, dengan syarat dilakukan pada pipinya jika putrinya itu sudah besar, hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Bakar ash-Shiddiq rahimahullah, bahwa ia cium pipi putrinya, Aisyah radhiyallahu anhu.

Lagi pula, mencium pada bibir bisa membangkitkan syahwat, maka tidak melakukannya adalah lebih baik dan lebih terpelihara. begitu pula si anak, ia boleh mencium ayahnya pasa hidungnya atau kepalanya tanpa syahwat, tapi bila diaertai syahwat maka semua itu diharamkan atas semuanya untuk mencegah terjadinya fitnah dan sarana kekejian. Wallahu waliyut taufiq

_____

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Kitabud Da’wah al-Fatawa, hal. 188-189

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network