Fatwa

Membatalkan Puasa Bulan Ramadhan Dan Tidak Mengqodho’nya Karena Malu

PERTANYAAN :

(Ketika masih berusia tiga belas tahun saya biasa berpuasa pada bulan Ramadhan. Suatu kali diam-diam saya membatalkan puasa karena haidh selama empat hari. Saya tidak menceritakan hal itu kepada seorangpun karena malu.) Sekarang sudah berlalu delapan tahun, apa yang harus saya lakukan?


JAWABAN :

Alhamdulillah, saudari telah keliru karena meninggalkan qadha puasa selama jangka waktu tersebut. Perlu saudari ketahui bahwa haidh adalah sesuatu yang telah Allah gariskan atas kaum wanita dan tidak perlu malu dalam menjalankan agama. Hendaklah saudari segera mengganti puasa empat hari tersebut. Dan saudari wajib membayar kifarat, yaitu memberi makan fakir miskin sebanyak hari yang ditinggalkan sebesar dua sha’ makanan pokok sehari-hari.

______________________________

  • Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
  • Majmu’ Fatawa asy-Syaikh bin Baz 

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network