Home / Fatwa / Mati Karena Kebut-kebutan Apakah Termasuk Bunuh Diri?

Mati Karena Kebut-kebutan Apakah Termasuk Bunuh Diri?

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :

Seseorang meninggal disebabkan karena kecelakaan mobil yang ngebut. Apakah ini bisa dikatakan termasuk perbuatan bunuh diri?


JAWABAN :

لا، هذا ليس بانتحار لكنه قتل نفسه خطأً، إذا كانت السرعة هذه هي سبب الحادث فقد قتل نفسه خطأً، لأنه لو سئل: هل أنت أسرعت لتموت؟ لقال: لا، فهذا ليس بمنتحر ولكن يقال: إنه قتل نفسه خطأ.

Tidak, ini bukan bunuh diri. Namun dia membunuh dirinya karena tersalah (tidak disengaja). Jika penyebab kecelakaan tersebut adalah kecepatan yang berlebihan (ngebut), berarti dia telah membunuh dirinya tanpa disengaja. Karena seandainya dia ditanya : “Apakah kamu ngebut supaya mati? Pasti dia akan menjawab, tidak.” Sehingga ini bukan perbuatan bunuh diri.

______________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Liqa al-Bab al-Maftuh 73

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Adab Ketika Meminum Air Zam-Zam

ADAB KETIKA MINUM ZAM-ZAM1. Menghadap kekiblat2. Meminum dalam tiga nafas, dan dan melepas mulut dari …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama