Fatwa Tanya Jawab

Hukum Tidak Menyukai Anak Perempuan

PERTANYAAN :
Pada zaman kita sekarang ini, kami masih mendengar dari sebagian orang hal-hal yang mengundang debat dan keanehan. Di antaranya adalah adanya sebagian orang yang mengatakan, ‘Kami tidak senang kalau isteri kami melahirkan anak perempuan’. Sebagian lagi berkata kepada isterinya, “Demi Allah, kalau kamu melahirkan anak perempuan, maka aku akan menceraikanmu’. Sehingga ada sebagian isteri yang sangat merasa takut dan gelisah karena khawatir kalau anaknya perempuan. Bagaimana dan apa yang akan Syaikh lakukan terhadap apa yang dikatakan oleh suami yang seperti itu. Apakah Syaikh mempunyai bimbingan seputar masalah ini?

JAWABAN :
Saya yakin apa yang dikatakan oleh saudara tadi sangat jarang sekali, dan saya tidak yakin kalau kedunguan dan kebodohan seseorang sampai sebatas itu, mengancam isteri akan menceraikannya apabila melahirkan anak perempuan. Lain halnya kalau suami telah bosan terhadap isteri dan ingin menceraikannya, kemudian hal itu ia jadikan sebagai alasan untuk menceraikannya. Jika memang demikian adanya dan ia telah kehilangan kesabaran untuk tetap tinggal bersama isterinya, bahkan ia telah berusaha untuk bisa tetap dengan isteri, namun tidak bisa, maka silahkan saja ia menceraikannya dengan baik, bukan dengan cara mengancam. Sebab talak itu boleh di saat sudah dibutuhkan. Sekalipun demikian, kami tetap menasihatkan kepada setiap suami yang mendapat sesuatu yang tidak disukai pada isterinya agar bersabarlah, sebagaimana Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

“Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (Qs. An-Nisa : 19)

Adapun masalah tidak suka kepada anak perempuan, maka tidak syak lagi merupakan perkara jahiliyah dan pertanda ada rasa benci terhadap ketetapan dan takdir dari Allah. Manusia itu tidak tahu, barang kali anak perempuan itu lebih baik baginya daripada anak laki-laki yang banyak. Berapa banyak anak perempuan itu menjadi berkah bagi ayahnya di waktu ia hidup dan sepeninggalnya. Dan Berapa banyak sudah anak laki-laki yang menjadi bencana dan malapetaka terhadap ayahnya di waktu ia masih hidup dan tidak berguna sepeninggalannya

_______

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Kitab al-Da’wah (5), jilid 2 hal. 152-153.

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network