Fatwa Tanya Jawab

Hukum Seleksi Pegawai Dengan Tujuan Menghalangi Orang Lain Untuk Lolos

PERTANYAAN :
Jika ada dua orang yang mengikuti seleksi pekerjaan yang mana masing-masing mereka telah memenuhi syarat untuk diterima, lalu yang satu di tes sementara yang satu lagi tidak, apakah itu boleh, jika yang diterima itu memang bisa melaksanakan tugas, dan apakah ia berhak memperoleh gaji?

JAWABAN :
Ini tidak boleh, karena dalam hal ini mengandung kebohongan dan penyamaran serta membuka pintu bagi orang-orang yang tidak membidangi pekerjaan untuk melakukan berbagai kebohongan dan tipu daya yang tidak dibolehkan.

_____

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Majalah aI-Buhuts, edisi 37, hal. 169-170,

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network