Fatwa Tanya Jawab

Hukum Merukyah Menggunakan Rekaman

PERTANYAAN:
Bolehkan meruqyah dengan menggunakan rekaman kaset?

JAWABAN :

هل يجوز الآذان ؟ هل يجوز الإقامة ؟ إن كنت في شك حتى أجاوبك وإن كنت تعلم أنه لا يجوز فالجواب هو هو لا يجوز، ولذلك أنا قلت في بعض المناسبات نظن الله أعلم إن كان الخبر صحيحا أن الآذان الموحد أحيانا على الأقل يذاع من شريط فإن كان هذا الخبر صحيحا فأنا أقول أخشىأن يأتي يوم يصلي الناس وراء كاسيت.

Apa boleh adzan (dengan menggunakan rekaman kaset)? Apa boleh iqomat (dengan menggunakan rekaman kaset)?

Kalau kamu ragu menjawabnya, maka aku jawab bahwasanya tidak boleh melakukan adzan atau iqomat dengan kaset, maka demikian juga ruqyah tidak boleh dengan kaset. Oleh karena itu, aku katakan pada sebagian pertemuan bahwa demikian sangkaan kami, wallahu a’lam akan kebenaran beritanya bahwa terkadang pada sebagian keadaan ada adzan yang disebarkan melalui rekaman, dan kalau ini benar, maka aku khawatir nanti akan ada manusia yang shalat diimami oleh kaset rekaman.

_______________________________

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network