Fatwa Tanya Jawab

Hukum Menjual Barang Secara Kredit Tetapi Barang Tersebut Belum Menjadi Milik Si Penjual Ketika Menjualnya

PERTANYAAN :

Saya pernah datang ke salah sesorang penjual kredit mobil, namun mobil yang ada padanya tidak ada yang cocok dengan selera saya, lantas dia berkata kepada saya, “pergilah ke pameran-pameran mobil apa saja dan pilihlah mana yang anda sukai, kami akan membayar harganya dan mencatatkannya untuk anda secara kredit”, padahal mobil tersebut belum menjadi milik si pemberi kredit? Mohon diberikan fatwa tentang masalah ini, semoga Allah menganjar pahala buat anda.

JAWABAN :

Masalah ini haram hukumnya karena merupakan pengelabuan (siasat licik) untuk melakukan riba, seakan-akan dia berkata, “Aku pinjamkan kepada anda harganya dengan bunga yang disepakati atasnya”. Pengelabuan seperti ini tidak dapat menjadikan apa yang diharamkan Allah halal bahkan hanya menjadikannya bertambah buruk dan rusak. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 

لَا تَرْتَكِبُوْا مَا ارْتَكَبَتِ الْيَهُوْدُ فَتَسْتَحِلُّوْا مَحَارِمَ اللهِ بِأَدْنَى الْحِيَلِ

 

“Janganlah kamu melakukan dosa sebagaimana dosa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi sehingga (karenanya) kamu menghalalkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah (sekalipun) dengan serendah-rendah (bentuk) siasat licik” (Ibnu Baththah dalam kitabnya Ibthalul Hiyal, hal. 24; lihat juga, Irwaul Ghalil, no. 1535)

 

Sebab, mengelabui hal yang diharamkan merupakan bentuk mukhada’ah (gaya menipu) terhadap Allah subhanahu wa ta’ala.

 

____

 

:bust_in_silhouette: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

:books: As ‘ilatun Min Ba’dli Ba’i’is Sayyarat, hal. 13

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network