Home / Fatwa / Hukum Menghilangkan Rambut Bagi Kaum Wanita

Hukum Menghilangkan Rambut Bagi Kaum Wanita

PERTANYAAN :
1. Bagaimanakah hukum menghilangkan bulu ketiak dan kemaluan?

2. Bagaimanakah hukum menghilangkan bulu kaki dan tangan bagi kaum wanita?

3, Bagaimanakah hukum menghilangkan bulu alis atas permintaan suami?

JAWABAN :
1. Hukum menghilangkan bulu ketiak serta kemaluan adalah sunnah, bahkan cara yang paling utama dalam menghilangkan bulu ketiak adalah dicabut dan cara menghulangkan bulu kemaluan adalah dicukur. Jika menghilangkannya dengan cara lain, maka hal itu tidak menjadi masalah.

2. Adapun hukum menghilangkan bulu kaki dan bulu tangan bagi wanita, maka hal itu tidak berdosa, dan menurut kami itu tidak apa-apa.

3. Hukum menghilangkan bulu alis karena permintaan suami, maka hal itu tetap tidak boleh. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur dan yang minta dicukurkan bulu alisnya

Makna mencukur di sini ialah menghilangkan atau mencabutnya
_________

👤 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

📚 Fatawa al-Mar’ah, hal. 101

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama