Fatwa Tanya Jawab

Hukum Mencukur Jenggot

PERTANYAAN :
Mohon pencerahan dari yang mulia mengenai penjelasan hukum mencukur jenggot atau mengambil sesuatu darinya serta apa saja batasan jenggot yang syar’i itu?

JAWABAN :
Mencukur jenggot diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah shallahu alaihi wa sallam. Dalam hal ini, beliau bersabda,

أَعْفُوْا اللِّحَى وَأَحْفُوْا الشَّوَارِبُ

“Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot dan potonglah kumis (hingga habis)” (Sunan an-Nasa’i, no. 5046)

Demikian pula (diharamkan), karena hal itu keluar dari petunjuk (cara hidup) para Rasul menuju cara hidup orang-orang majusi dan orang-orang musyrik.

Sedangkan batasan jenggot sebagaimana yang disebutkan oleh ahli bahasa, yaitu (mencakup) bulu wajah, dua tulang dagu dan dua pipi. Artinya, bahwa setiap yang tumbuh di atas dua pipi dan dua tulang dagu serta dagu maka ia termasuk jenggot.

Adapun mengambil sesuatu darinya termasuk ke dalam perbuatan maksiat karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أَعْفُوْا اللِّحَى (perbanyaklah atau perteballah jenggot); أَرْخُوْا الِّحَى (biarkanlah jenggot memanjang); وَفَرُّوْا الِّحَى (perbanyaklah jenggot); أَوْفُوْا الِّحَى (sempurnakanlah -biarkan tumbuh lebat- jenggot)

Ini semua menunjukkan bahwa tidak boleh hukumnya mengambil sesuatu darinya, akan tetapi perbuatan-perbuatan maksiat terhadap hal itu berbeda-beda; mencukur tentu lebih besar dosanya dari sekedar mmgambil sesuatu darinya karena ia merupakan Penyimpangan yang lebih serius dan jelas daripada mengambil sesuatu saja darinya.

______

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Kitab Risalah Fi shifati Shalatin Nabi, hal. 31

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network