Fatwa Tanya Jawab

Hukum Mencabut Alis

PERTANYAAN :
Bagaimana hukum menghilangkan atau memotong sebagian bulu alis?

JAWABAN:
Menghilangkan bulu alis, jika dilakukan dengan cara dicabut maka termasuk kategori mencabut alis yang dilaknat sebagaimana ditunjukkan hadits,

لَعَنَ النَّبِيُّ -صلى الله عليه و سلم- النَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya”
(HR. Abu Dawud no. 2639 serta hadits pendukung yang diriwayatkan oleh al-Bukhari no. 5491 dan Muslim no. 3960)

Perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar, khususnya bagi wanita, karena wanitalah yang sebagian besar melakukan perbuatan tersebut untuk mempercantik diri, namun demikian, jika laki-laki juga melakukan perbuatan itu, maka ia pun akan dilaknat sebagaimana wanita -kita berlindung kepada Allah subhanahu wa ta’ala- meskipun caranya bukan dengan cara dicabut melainkan dengan gunting atau pisau cukur, karena sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu sama dengan dicabut, karena perbuatan itu termasuk merubah Ciptaan Allah. Maka, tidak ada bedanya antara melakukannya dengan cara dicabut maupun dengan cara digunting atau dicukur, dan ini tidak diragukan lagi lebih merupakan tindakan yang hati-hati. Oleh karena itu, hendaknya setiap orang, laki-laki maupun wanita berusaha menjauhi perbuatan tersebut.

_______

👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

📚 Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz. 2, hal. 830-831

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network