Fatwa Tanya Jawab

Hukum Membandingkan Antara Syari’at Dan Undang-Undang

PERTANYAAN :
Apakah mengadakan perbandingan antara syari’at dan undang-undang dinilai sebagai pelecehan terhadap syari’at?

JAWABAN :
Bila perbandingan itu dilakukan untuk tujuan yang baik, seperti tujuan menjelaskan keuniversalan syari’at, posisinya yang tinggi, keunggulannya atas undang-undang buatan manusia dan cakupannya terhadap kemashlahatan umum maka hal iti tidak apa-apa karena didalamnya terdapat unsur menampakkan kebenaran, upaya membuat para penyeru kebatilan puas dan menjelaskan kepalsuan statement-statement mereka di dalam mengajak kepada pemberlakuan undang-undang tersebut, ajakan kepada anggapan bahwa zaman sekarang ini tidak relevan untuk penerapan syari’at atau sudah dimakan zaman. Jadi, tidak ada larangan untuk mengadakan perbandingan antara syari’at dan undang-undang buatan manusia, bila tujuannya baik, untuk menjelaskan hal yang dapat membungkam mereka dan kebatilan yang sedang mereka lakukan serta agar hati-hati kaum mukminin menjadi tenteram dan mantap di atas al-Haq. Akan tetapi hal itu dilakukan bila melalui perantara para ulama yamg mumpuni dan dikenal sebagai orang-orang yang memiliki aqidah yang benar , berkelakuan baik dan memiliki keluasan ilmu di bidang ilmu-ilmu syari’at dan tujuan-tujuan yang agung.

_________

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Majalah Al-Buhuts, edisi XXVII

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network