Fatwa Tanya Jawab

Bolehkah Bagi Laki-laki Yang Meruqyah Menyentuh Wanita Yang Diruqyahnya?

PERTANYAAN :
Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa sebagian orang menderita berbagai macam penyakit yang tidak dapat disembuhkan secara medis. Kemudian mereka mencari pengobatan melalui Kitabullah dan meminta kepada ahli ilmu, para penghafal Al-Qur’an serta orang-orang takwa dan shalih untuk meruqyah mereka dengan ruqyah yang dibenarkan syariat. Kadang kala anggota tubuh yang sakit pada kaum wanita adalah bagian kepala, dada, tangan atau kaki mereka. Bolehkah menampakkan bagian tubuh yang sakit tersebut untuk diruqyah dalam kondisi darurat? Dan apakah batasan aurat bagi kaum wanita saat diruqyah?

JAWABAN :
Perlu diketahui bahwa mengajarkan ruqyah yang dibenarkan syariat termasuk perkara yang disunnahkan, dengan harapan dapat berguna bagi kaum muslimin, sekaligus sebagai pengobatan bagi penyakit-penyakit kronis tersebut. Sebab Kitabullah merupakan obat yang ampuh dan mujarab. 

Akan tetapi kaum lelaki tidak boleh menyentuh tubuh wanita yang bukan mahramnya saat meruqyah. Dan si wanita juga tidak boleh sama sekali menampakkan bagian tubuhnya, seperti dada, leher dan lain-lain. 

Hendaknya si wanita tetap diruqyah meskipun dalam keadaan memakai hijab. Cara seperti itu juga berfaedah. Para akhwat (kaum wanita) dianjurkan mempelajari bacaan-bacaan ruqyah, dengan harapan agar mereka dapat mengobati kaum wanita yang menderita sakit melalui ruqyah tersebut. 

Wallahu a’lam.

___________________________________

  • Syaikh Muhammad Sholih Al-Munajid hafizhahullahu Ta’ala
  • islamqa.info

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network