Fatwa Tanya Jawab

Adzan Bagi Wanita (Bag. 1)

PERTANYAAN :
Apakah wajib bagi wanita melakukan adzan dan iqamat untuk mendirikan shalat seorang diri di dalam rumah atau saat melakukan shalat jama’ah sesama kaum wanita ?

JAWABAN :
Tidak diwajibkan bagi kaum wanita untuk melakukan hal itu dan juga tidak disyari’atkan bagi mereka untuk adzan dan iqamat.

______________________________

  • Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’
  • Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ I/83, 9419
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network