Fatwa Tanya Jawab

Apakah Seorang Wanita Harus Iqamat Saat Dia Mengimami Kaum Wanita?

PERTANYAAN :
Saya telah mengetahui bahwa seorang wanita tidak berkewajiban iqamat, lalu apakah disyariatkan baginya beriqamat jika dia mengimami shalat kaum wanita?

JAWABAN :
Tidak disunnahkan bagi kaum wanita beriqamat untuk melaksanakan shalat, baik mereka shalat secara sendirian atau shalat berjamaah dengan salah seorang diantara mereka (sesama wanita), sebagaimana tidak di syariatkan bagi mereka mengumandangkan adzan.

_____________________________

  • Fatwa al-Lajnah ad-Da’imah li al-ifta’ 84 : 5176
Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network